Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) merupakan provinsi ke-34 atau provinsi termuda di Indonesia. Pembentukan provinsi ini tidak terlepas dari dinamika historis yang panjang. Hal ini dapat dilihat dari periode berdirinya Kesultanan Bulungan, pemerintah kolonial Hindia Belanda, pemerintah pendudukan Jepang, hingga pemerintah Indonesia. Dengan pendekatan sejarah, tulisan ini bertujuan memaparkan dinamika historis pembentukan Provinsi Kalimantan Utara setelah 1998, yakni sejak otonomi daerah menguat pada 1999 melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah hingga pembentukan final melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembentukan provinsi ini tidak dapat dilepaskan dari semangat otonomi daerah yang digencarkan setelah 1998. Selain itu, sejumlah kajian multidimensional dalam bidang sosial-ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, pertahanan-keamanan, dan kewilayahan telah menjadi landasan kuat pembentukan provinsi ini. Dengan demikian, proses-proses politik, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta pengkajian yang mendalam dan dukungan masyarakat setempat yang besar merupakan faktor kunci pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Hal ini pun menjadi sebuah dinamika sejarah tersendiri dalam sejarah pemerintahan daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).