Defisit anggaran akibat pemberian stimulus dimasa Coronavirus disease COVID-19 serta meningkatnya digitalisasi ekonomi, mendorong Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMK 48/2020) sebagai salah satu sumber penerimaan baru. Studi ini menganalisis peraturan tersebut menggunakan metode Regulatory Impact Assessment (RIA) guna mengetahui dampak bagi seluruh pemangku kepentingan dengan memberikan tiga alternatif kebijakan. Alternatif 1 yaitu opsi do nothing diartikan bahwa Pemerintah tidak mengenakan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), alternatif 2 yaitu pengenaan PPN sesuai PMK 48/2020, dan alternatif 3 yaitu pengenaan PPN dengan penambahan ketentuan baru. Berdasarkan hasil analisis biaya dan manfaat, alternatif 3: Pengenaan PPN dengan penambahan ketentuan baru merupakan opsi yang dapat menjadi pertimbangan bagi Pemerintah karena memberikan manfaat yang paling besar dan biaya yang paling kecil.