ulisan ini bertujuan menelaah urgensi reformasi kebijakan TPPU sebelum Rupiah Digital digunakan secara masif. Dengan menggabungkan metode penelitian doktrinal dan penelitian berorientasi pembaruan, tulisan ini menemukan bahwa kebijakan APUPPT saat ini belum cukup mumpuni dalam tahapan menuju penggunaan Rupiah Digital secara masif. Berdasarkan temuan singkat tersebut, maka tulisan ini juga menawarkan kebaruan mengenai pembahasan antara Rupiah Digital dan pencucian uang yang sumbernya diambil dari white paper milik Bank Indonesia sehingga, berbeda dengan tulisan lainnya yang hanya membahas konsep CBDC/Rupiah Digital secara umum dan tidak langsung mengambil dari sumber white papermilik Bank Indonesia