Letak geografis wilayah kerja Lantamal IV/TPI yang sangat strategis, karena terdapat Selat Malaka dan Selat Singapura yang merupakan Sea Lines of Trade (SLOT), Sea Lines of Communication (SLOC), dan choke points untuk jalur pelayaran internasional. Selat Singapura merupakan kawasan perbatasan laut RI - Singapura yang memiliki nilai strategis dan terdapat kawasan Outside Port Limits (OPL) atau yang biasa dikenal dengan kawasan Ship to Ship (STS), Traffic Sparation Scheme (TSS), keduanya berada di Selat Singapura dan Perairan kepulauan dan Zona Tambahan. Selat Singapura merupakan jalur laut di kawasan Asia Tenggara dan salah satu jalur laut yang dilalui ribuan kapal dari berbagai negara setiap tahunnya. Hal ini berdampak pada meningkatnya kejahatan transnasional. Meningkatnya jumlah tindak pidana yang terjadi di kawasan perbatasan RI-Singapura menimbulkan ancaman yang dapat mengganggu keamanan negara Indonesia. Tim Lantamal IV/TPI Fleet One Quick Response (F1QR) di bawah komando Danlantamal IV/TPI berhasil menggagalkan dan menangkap beberapa tindak pidana yang terjadi di Selat Malaka dan Selat Singapura. Kerjasama Lantamal IV/TPI dengan penegak hukum dari instansi manapun yang melakukan patroli di perbatasan laut RI-Singapura antara lain: PSDKP, Imigrasi, Polri, Bakamla RI, TNI AL, KPLP, Bea Cukai, sehingga bahwa mereka mampu melaksanakan tugas penegakan hukum dalam mendukung keamanan nasional.