Tesis ini menganalisis pembuatan dan pendaftaran Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) atas surat wasiat yang dibuat oleh WNI di luar negeri. Analisis ini dilakukan terhadap studi kasus Tuan SYS yang membuat surat wasiatnya di Negara Bagian Texas yang sudah dilegalisasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Negara Bagian Texas sebelum ia meninggal di Indonesia. Ahli warisnya datang ke beberapa notaris di Indonesia untuk meminta wasiat tersebut didaftarkan dan dibuatkan SKHWnya. Tesis ini menggunakan metode penelitian doktrinal dan non-doktrinal. Pasal 945 KUHPerdata dan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 menunjukkan bahwa pembuatan wasiat oleh WNI di luar negeri dimungkinkan. Pewaris, ahli waris, maupun kuasanya dapat mendaftarkan wasiat tersebut melalui notaris dalam jangka 1 bulan sejak wasiat tersebut dibuat. Kemudian, notaris dapat membuat SKHWnya berdasarkan permintaan para ahli waris. Namun, berdasarkan hasil penelitian non-doktrinal, ternyata pembuatan dan pendaftaran SKHW atas wasiat yang dibuat oleh WNI tidak dimungkinkan.
This thesis analyzes the drafting and registration of Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) for a testament made by Indonesians abroad. The analysis was carried out on a study case of Mr. SYS who had written his testament in Texas, which was legalized by the Consulate General of the Republic of Indonesia in Texas, before he passed away in Indonesia. The heirs came to several notaries in Indonesia to ask for the testament to be registered and the SKHW to be made. This paper engages with doctrinal and non-doctrinal research methods.Article 945 of KUHPerdata and Article 8 (c) of Regulation of Minister of Foreign Affairs Number 5 of 2018 indicates that it is possible for Indonesians abroad to make testaments. The testator, heirs, or proxies can register the testament through a notary within a month after the testament is made. Then, a notary can make the SKHW based on the heirs’ request. However, based on the results of non-doctrinal research, drafting and registering a SKHW based on a testament made by Indonesians abroad is not doable.