Perlindungan identitas anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sejatinya telah diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), ABH pada proses peradilan pidana memiliki hak atas identitasnya tidak boleh dipublikasikan di media cetak maupun elektronik, bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran kewajiban atas kerahasiaan identitas ABH diacam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Namun, kemudian berbagai permasaahan muncul, berkaitan dengan pemberitaan di media massa yang mencatumkan identitas ABH secara jelas baik berupa nama lengkap, nama orang tua, alamat bahkan foto wajah ditunjukkan dengan 10 (sepuluh) kasus pada pemberitaan di media online yang telah melanggar kerahasiaan identitas ABH. Wartawan dalam melakukan fungsinya sebagai media untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat harus taat pada Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Perlindungan Anak, perlindungan terhadap kerahasiaan identitas ABH harus dilakukan karena ABH rentan mengalami diskriminasi sebagai akibat dari adanya cap/pelabelan buruk dari masyarakat terhadap diri pribadi ABH. Berdasarkan hasil penelitian, hak ABH untuk tidak dipublikasikan identitasnya di media masih sering terjadi. Hal tersebut dikarenakan wartawan kurang memahami peraturan yang berkaitan dengan perlindungan anak maupun Peraturan Dewan Pers Nomor:1/Peraturan-DP/II/29 Tentang Pedoman, Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), sanksi yang dikenakan bagi pengingkaran kewajiban perlindungan atas identitas ABH memang sudah secara jelas diatur dalam Pasal 97 UU SPPA, namun pada implementasinya masih sering terjadi pelanggaran, jika berkaitan dengan pers maka sepanjang pemberitaan yang dilakukan oleh wartawan masih dalam ruang lingkup kegiatan jurnalistik atau karena pekerjaannya jika terjadi pelanggaran yang bertanggung jawab adalah penanggung jawab perusahaan pers meliputi bidang usaha maupun redaksi, sanksi etik yang diberikan kepada wartawan diserahkan kepada organisasi wartawan terkait, sehingga sanksi yang diberitan kepada wartawan tidak sama. Pertanggungjawaban Perusahaan pers hanya terbatas pada Pasal 18 Ayat (2) dan (3) UU Pers dengan ancaman pidana denda sedangkan redaktur/pemimpin redaksi dapat dikenakan pertanggungjawaban diluar Pasal 18Ayat (2) dan (3) UU Pers dengan diancam pidana penjara maupun denda.
Protection of the identity of children (minors) regarding criminal action is regulated in Article 19 Paragraph (1) of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. Children who are in the criminal justice process have the right to protect their identity. Those who violate the regulation to protect the identity of children's personal information are threatened with imprisonment for a maximum of 5 (five) years and a maximum fine of IDR 500,000,000.00 (five hundred million rupiah). However, then various problems arose related to reports in the mass media which stated children's identity clearly in the form of full name, parents' names, addresses, and even facial photos shown in 10 (ten) cases in online media reports which had violated the confidentiality of children identity. Journalists, carrying out their function as media to disseminate information to the public, must comply with the Journalistic Code of Ethics and Legislation relating to Children's Protection; protection of the confidentiality of the identity of children must be carried out because children are vulnerable to experiencing discrimination as a result of being labeled/badly labeled by society towards the child personal self. Based on research results, the children's right not to have their identities published in the media still occurs frequently. It’s because journalists do not understand the regulations relating to child protection and the Press Council Regulation Number 1/Peraturan-DP/II/29 concerning Guidelines for Child-Friendly Reporting (PPRA), the sanctions imposed for denying the obligation to protect the child's identity are already in place. It is clearly regulated in Article 97 of the “SPPA” Law. However, in it’s implementation, violations still often occur if it is related to the press, as long as the reporting carried out by journalists is still within the scope of journalistic activities or because of their work; if a violation occurs, the person in charge of the company is responsible. The press covers both the business and editorial sectors. The ethical sanctions given to journalists are handed over to the relevant journalist organizations so that the sanctions given to journalists are not the same. The responsibility of press companies is only limited to Article 18, Paragraphs (2) and (3) of the Press Law, which carries the threat of a fine. At the same time, the editor/editor-in-chief can be held accountable outside of Article 18 Paragraphs (2) and (3) of the Press Law with the threat of imprisonment or a fine.