Perdagangan internasional sangatlah penting dalam kehidupan manusia, hal tersebut tidak dapat dipisahkan dari komunitas internasional. Dalam hal tersebut, terdapat beberapa permasalahan dan kesulitan untuk tercapainya penyelesaian transaksi, terutama dalam hal pembayaran. Letter of Credit (“L/C”), sebagai alat pembayaran, diperkenalkan untuk mengatasi permasalahan dan kesulitan tersebut. Penelitian ini membahas pengaturan yang ada di sistem hukum Indonesia terhadap L/C, fokus pada kerangka dan sifat hukum dari L/C. Selanjutnya, penelitian ini juga akan membahas adanya peraturan yang berlaku yang mewajibkan penggunaan L/C bagi beberapa pihak untuk ekspor komoditas mineral dan batubara, dengan menjelaskan kewajiban tersebut dan siapa saja yang terikat terhadap kewajiban tersebut. Dengan melakukan penelitian hukum yuridis, menggunakan beberapa bahan hukum seperti primer, sekunder, dan tersier, akan disimpulkan bahwa L/C mempunyai sifat dan kerangka hukum, yang mencakup keberlakukan dasar hukum untuk L/C, asas-asas, bentuk-bentuk yang ada, hubungan hukum antar pihak, hak dan kewajiban dari para pihak, dan aspek lainnya. Selanjutnya, siapa saja pihak yang terikat berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1952 K/84/MEM/2018 atas kewajiban penggunaan L/C untuk kegiatan ekspor mineral dan batubara. Penelitian ini akan menyarankan pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan peraturan dalam negeri yang dapat memberikan kejelasan mengenai dasar hukum yang berlaku untuk L/C. Selanjutnya, akan menyarankan para pihak yang berkewajiban untuk memenuhi atau tunduk atas kewajiban tersebut guna mencegah sanksi – sanksi yang ada.
International trade is very important in life, it cannot be separated from the international community. There are many problems and difficulties for closure, especially for the payment. Letter of Credit (“L/C”), as a payment instrument, was introduced to overcome such problems and difficulties. This research discusses firstly, the law and regulation of L/C in Indonesian legal system, which focus on the legal framework or legal nature of it. Secondly, this research discusses the prevailing regulations in Indonesia which obliged several parties to use L/C for export activities, in this case for minerals and coal commodities, which will be explaining the obligation and to whom it is addressed. By conducting a juridical legal research, through several legal materials, from the primary, secondary, and tertiary, it will be concluded that L/C as an instrument have its own legal nature, which covers its legal basis that is applicable, principles, forms, legal relations which derived from its, the rights and obligations of the parties and other aspects. Also, there are several parties under the Ministry of Energy and Mineral Resources Decree Number 1952 K/84/MEM/2018 that were addressed to the obligation to use L/C for minerals and coal export activities. This research would suggest the Indonesian authority to issue local regulation to govern the usage of L/C that will give clarity on the applicable law. Further, would also suggest the addressed parties of the obligation to fulfill or to comply with the regulation in ordaer to prevent the sanctions.