Sektor keuangan global secara tradisional berpusat pada proses pembiayaan baik untuk entitas korporat maupun individu, dengan tindakan pembiayaan itu sendiri menjadi titik fokus penting dalam industri ini. Namun, meskipun signifikansinya, sistem ini tetap relatif tidak berubah seiring waktu hingga munculnya inovasi teknologi. Pengenalan teknologi keuangan (fintech) ke industri keuangan menandai titik perubahan yang transformatif. Pergeseran ini membawa peluang luar biasa bagi individu untuk mengakses jalur pembiayaan alternatif di luar batasan lembaga keuangan tradisional. Sementara transformasi ini terbukti menguntungkan beberapa negara, secara bersamaan menghadirkan tantangan bagi yang lain, menyoroti sifat ganda dampaknya. Dalam konteks di mana teknologi keuangan masuk ke pasar keuangan tanpa regulasi yang sesuai, pengaruh mereka menjadi senjata bermata dua. Ketidakberaturan ini memiliki konsekuensi serius, menyebabkan kejatuhan pengguna teknologi semacam itu.
Studi ini menggali pemahaman terhadap peran penting yang dimainkan oleh pemerintah dalam integrasi teknologi keuangan ke dalam lanskap pasar keuangan. Secara khusus, fokus menyempit pada Pembiayaan Peer-to-Peer (P2P) sebagai contoh prominent dari teknologi keuangan. Metode investigasi melibatkan eksplorasi pengalaman pengguna sebelumnya, seperti India dan China, dalam menerapkan P2P lending. Dengan menganalisis pendekatan regulasi masing-masing, muncul wawasan yang dapat membimbing pengguna berikutnya, yang diwakili di sini oleh Indonesia. Wawasan ini menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah dalam mengatur kemajuan yang baru ini secara efektif.
The global financial sector has traditionally centred around the processes of financing for both corporate entities and individuals, with the act of financing itself being a pivotal focal point within this industry. However, despite its significance, this system remained relatively unchanged over time until the advent of technological innovations. The introduction of financial technologies (fintech) to the financial industry marked a transformative juncture. This shift brought about remarkable opportunities for individuals to access alternative avenues of financing beyond the confines of traditional financial institutions. While this transformation proved advantageous for several countries, it simultaneously presented challenges for others, highlighting the dual nature of its impact. In contexts where financial technologies entered the financial markets without appropriate regulations, their influence became a double-edged sword. This lack of regulation had severe repercussions, leading to the downfall of earlier adopters of such technologies. This study delves into comprehending the crucial role that governments play in the integration of financial technologies into the financial market landscape. Specifically, the focus narrows down to Peer-to-Peer (P2P) lending as one prominent example of a financial technology. The investigation method involves an exploration of the experiences of previous adopters, such as India and China, in implementing P2P lending. By analysing their respective regulatory approaches, insights emerge that can guide subsequent adopters, exemplified here by Indonesia. These insights underscore the imperative nature of government involvement in effectively regulating this novel advancement.