Penulisan tesis ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perbandingan hukum. Pengalaman negara-negara yang telah mengaplikasikan Program Leniency menunjukkan bahwa Program Leniency bukan hanya berhasil memberantas praktek kartel, tapi juga mencegah praktek baru untuk berkembang. Semakin banyak pelaku kartel yang melaporkan aktivitas kartelnya, sehingga resiko yang dihadapi pelaku kartel lainnya juga semakin besar. Mengingat sulitnya memperoleh informasi karena KPPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan, Program Leniency adalah salah satu amunisi yang harus dipertimbangkan. Program Leniency dapat memberikan tekanan yang intensif kepada anggota kartel untuk melapor atau memberikan pengakuan. Namun bagaimanapun, kesuksesan memperoleh informasi juga tergantung pada besaran sanksi dan insentif yang diberikan kepada pelaku usaha. Penelitian ini akan menjelaskan mengenai tantangan dan prosedur pembuktian kartel dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, perbandingan penerapan Program Leniency di Amerika Serikat, Jepang dan Brazil, serta menjelaskan kemungkinan penerapan Program Leniency dalam hukum persaingan usaha di Indonesia.
This thesis is a normative legal research with emphasis on the use of comparative law. Experience of countries that have applied Leniency Program shows that the Leniency Program is not only successful in combatting cartels, but also preventing new cartel practices to flourish. More and more members are reporting cartel activities, so that the risks faced by other cartel members are also getting bigger. Given the difficulty of obtaining information as the Commission (KPPU) does not have authority to conduct search and seizure, Leniency Program is one effective ammunition that should be considered. Leniency Program can give intense pressure to cartel members to report and give confession. However, success also depends on the size of sanctions and incentives given to businesses. This research will explain the challenges and procedures of proving cartel in accordance with the Competition Law Act No. 5 of 1999, the implementation and comparison of Leniency Program in the United States, Japan and Brazil, and describes the possible implementation of Leniency Program in Indonesia.