Terhadap Putusan KPPU Nomor 16/KPPU-M/2015 tentang keterlambatan dalam
kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham oleh LG International Corp.,
KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp.8.000.000.000,00. kepada LG
International Corp. Dalam penulisan hukum ini Penulis membahas mengenai
keabsahan penerapan prinsip ekstrateritorial dalam persaingan usaha di Indonesia
serta kesesuaian substansi pokok perkara atas LG International Corp. dengan
peraturan persaingan usaha di Indonesia. Penulisan hukum ini bersifat yuridisnormatif
yang menggunakan data sekunder. Kesimpulan dari penulisan ini
menunjukkan bahwa penerapan prinsip ekstrateritorial di Indonesia tidak dapat
diterapkan, hal ini dikarenakan adanya pembatasan dari definisi Pelaku Usaha
dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 yang tidak dapat menjangkau aktor dan
perbuatan yang dilakukan di luar wilayah yurisdiksi Indonesia, sekalipun juga
menimbulkan dampak persaingan usaha tidak sehat. Kemudian dari pembahasan
kesesuaian substansi pokok perkara, LG International Corp. dapat dijatuhkan
sanksi denda berdasarkan peraturan persaingan usaha Indonesia, namun karena
KPPU tidak memiliki kewenangan ekstrateritorial, dalam kasus ini eksekusi
putusan akan menjadi masalah dikarenakan terlapor berkedudukan di Korea.
Regarding the Indonesian business competition supervision commission (KPPU)'sDecision Number 16/KPPU-M/2015 concerning the obligation to notify thetakeover of shares by LG International Corp., KPPU imposed a fine ofRp.8,000,000,000.-. to LG International Corp. In this study, the author discussesthe validity of the application of the extraterritorial principle in businesscompetition in Indonesia as well as the suitability of the substance of the caseagainst LG International Corp. with business competition regulations inIndonesia. This legal writing is juridical-normative using secondary data. Theconclusion from this assumption shows that the application of the extraterritorialprinciple in Indonesia cannot be applied, this is because the principle that statesthe definition of business actors in Law Number 5 of 1999 which cannot reachactors and acts committed outside the jurisdiction of Indonesia, even though italso has an impact on competition which is contributes to unhealthy businessenvironment. Then from the discussion of the suitability of the subject matter ofthe case, LG International Corp. Fines can be removed based on Indonesiancompetition regulations, however, because KPPU does not have extraterritorialauthority, in this case the execution of the verdict will be a problem because thereported party is domiciled in Korea.