Sebagai salah satu negara yang menandatangani
Paris Agreement dan meratifikasinya, tentu pelaksanaan transisi energi yang berkeadilan bagi tenaga kerja yang rentan merupakan bagian kewajiban konstitusional negara, mengingat hal tersebut merupakan hak dari warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pekerjaan yang layak. Mengingat tingginya risiko sosial dan ekonomi dalam pelaksanaan transisi energi, maka penting untuk melakukan perencanaan mitigasi risiko. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan transisi energi, dalam hal ini penghapusan penggunaan batu bara, yang sudah ditetapkan dan bagaimana kebijakan tersebut dapat berkontribusi bagi upaya terwujudnya transisi energi yang berkeadilan di Indonesia.
As one of the countries that signed the Paris Agreement and ratified it, of course implementing a just energy transition for vulnerable workers is part of the state's constitutional obligations, bearing in mind that this is the right of citizens to get a good and healthy environment and decent work. Given the high social and economic risks in implementing the energy transition, it is important to carry out risk mitigation planning. This research is intended to find out the implementation of energy transition policies, in this case the coal phasing-out, which has been stipulated and how these policies can contribute to efforts to achieve an energy transition that is just and fair in Indonesia.