Good governance perlu diimplementasikan tidak hanya di sektor privat, namun juga sektor publik. Sebagai wujud dari implementasi Good Public Governance (GPG), Kementerian Keuangan telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan terkait Automatic Exchange of Information (AEOI). Dengan adanya kebijakan AEOI, Kementerian Keuangan dapat memperoleh akses yang luas untuk mengumpulkan informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan demi penguatan basis data perpajakan sehingga dapat memenuhi kebutuhan penerimaan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan AEOI di Kementerian Keuangan berdasarkan pedoman OECD dan menganalisis pelaksanaan kebijakan AEOI sebagai upaya implementasi GPG di Kementerian Keuangan berdasarkan pedoman Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG). Dalam kaitannya dengan implementasi GPG, penulis menggunakan pedoman yang dibuat oleh KNKG sebagai acuan. Data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder seperti peraturan-peraturan, laporan dan dokumen terkait AEOI. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Kementerian Keuangan telah menerapkan AEOI sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh OECD. Implementasi AEOI di Kementerian Keuangan juga telah selaras dengan nilai-nilai GPG menurut pedoman KNKG.
Good governance needs to be implemented not only in the private sector, but also in the public sector. As a manifestation of the implementation of Good Public Governance (GPG), the Ministry of Finance has committed itself to international agreements in the field of taxation related to Automatic Exchange of Information (AEOI). With the AEOI policy, the Ministry of Finance can gain broad access to collect financial information for tax purposes in order to strengthen the tax database so that it can meet the needs of tax revenues. This study aims to analyze the AEOI policy in the Ministry of Finance based on the OECD guidelines and analyze the implementation of the AEOI policy as an effort to implement GPG in the Ministry of Finance based on the Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) guidelines. In relation to the implementation of the GPG, the authors use the guidelines made by the KNKG as a reference. The data used are primary data obtained through interviews and secondary data such as regulations and reports related to AEOI. This study concludes that the Ministry of Finance has implemented AEOI according to the guidelines set by the OECD. The implementation of AEOI at the Ministry of Finance is also aligned with GPG values according to the KNKG guidelines.