Ganja menjadi narkotika yang paling banyak disalahgunakan di Indonesia dengan proporsi sebanyak 41,4 persen (Puslitdatin BNN, 2022)bahkan di dunia (UNODC, 2022). Tingginya angka penyalahgunaan ganja menjadi salah satu pertimbangan PBB memasukkan ganja sebagai tanaman yang berbahaya dan Indonesia pun memasukkan ganja ke dalam golongan I Narkotika. Namun, dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin maju, tanaman ganja yang dianggap berbahaya dan hampir tidak memiliki manfaat mulai dilirik untuk dilihat pemanfaatannya. Hinggal tahun 2023, sudah lebih dari 50 negara di dunia telah melegalkan pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis. Penelitian-penelitian pun telah banyak dilakukan di seluruh dunia. Melihat perkembangan di dunia, wacana legalisasi ganja medis mulai didorong oleh komunitas-komunitas dan sebagian masyarakat yang membutuhkan. Berdasarkan penelitian, ganja efektif pada terapi pada penyakit-penyakit seperti multiple sclerosis, nyeri neuropatik kronis, mual dan muntah akibat kemoterapi dan epilepsy, antiemetik, stimulan nafsu makan pada penyakit kanker dan AIDS, dan penyakit kronis lainnya (Vickery & Finch, 2020)(Arkell et al., 2023). Namun pemerintah Indonesia Indonesia masih konsisten menggolongkan ganja sebagai tanaman berbahaya. Aspek kesehatan masyarakat, sosial budaya dan keamanan menjadi aspek yang dekat dengan wacana legalisasi ganja medis di Indonesia. Manfaat dan dampak buruk kesehatan, persepsi masyarakat terhadap tanaman ganja, kedekatan sejarah budaya Indonesia dengan tanaman ini serta ancaman penyalahgunaan ganja yang meningkat menjadi hal yang dapat dipertimbangkan dalam wacana legalisasi ganja medis. Memperkuat regulasi dan membukan kesempatan yang luas untuk penelitian menjadi langkah penting yang dapat diambil untuk menentukan akan dibawa kemana legalisasi ganja medis di Indonesia.
Cannabis is the most abused narcotic in Indonesia with a proportion of 41.4 percent (Puslitdatin BNN, 2022) even in the world (UNODC, 2022). The high rate of cannabis abuse is one of the UN considerations for including cannabis as a dangerous plant and Indonesia also includes cannabis in group I Narcotics. However, with the development of increasingly advanced science and technology, the cannabis plant, which is considered dangerous and has almost no benefits, has begun to be looked at for its utilization. Until 2023, more than 50 countries in the world have legalized the use of cannabis for medical purposes. Publication research has been carried out all over the world. Looking at developments in the world, the discourse on the legalization of medical cannabis has begun to be pushed by communities and some people who need it. Based on research, cannabis is effective in therapy in diseases such as multiple sclerosis, chronic neuropathic pain, nausea and vomiting due to chemotherapy and epilepsy, antiemetics, appetite stimulants in cancer and AIDS, and other chronic diseases (Vickery & Finch, 2020) (Arkell et al., 2023). However, the Indonesian government of Indonesia is still consistent in classifying cannabis as a dangerous plant. Aspects of public health, social culture and security are aspects that are close to the discourse on the legalization of medical cannabis in Indonesia. The health benefits and harms, public perception of the cannabis plant, the proximity of Indonesian cultural history to this plant and the increasing threat of cannabis abuse are things that can be considered in the discourse on the legalization of medical cannabis. Strengthening regulations and opening up broad opportunities for research are important steps that can be taken to determine where medical cannabis legalization will take in Indonesia.