Penelitian ini menguji pengaruh desentralisasi fiskal, kapabilitas unit audit internal, reformasi birokrasi, dan akuntabilitas kinerja terhadap korupsi pemerintah daerah. Korupsi dalam penelitian ini diukur menggunakan jumlah kasus korupsi pemerintah daerah berdasarkan hasil putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode analisis regresi berganda. Sampel penelitian diambil dengan menggunakan metode purposive sampling dari populasi seluruh pemerintah kabupaten/kota di Indonesia dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, sehingga diperoleh sampel penelitian sebanyak 225 kabupaten/kota (900 observasi). Hasil pengujian menunjukkan bahwa desentralisasi fiskal berpengaruh signifikan dalam meningkatkan jumlah kasus korupsi pemerintah daerah, sedangkan kapabilitas unit audit internal/APIP dan reformasi birokrasi berpengaruh signifikan dalam menurunkan jumlah kasus korupsi pemerintah daeerah. Di sisi lain, akuntabilitas kinerja tidak berpengaruh signifikan terhadap kenaikan atau penurunan korupsi pemerintah daerah. Berdasarkan hasil tersebut, pemerintah pusat dapat mempertimbangkan pemberian dana insentif tambahan kepada pemerintah daerah yang berhasil mencapai tingkat kapabilitas unit audit internal/APIP dan penilaian reformasi birokrasi yang tinggi. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan kapabilitas unit audit internal/APIP dan reformasi birokrasi mereka yang terbukti berpengaruh signifikan dalam menurunkan tingkat korupsi pemerintah daerah.