Dalam era otonomi daerah, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Masa pandemi membuat pemerintah daerah untuk lebih bekerja keras disertai kehati-hatian dalam penggalian potensi pendapatan asli daerah. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber dari pendapatan daerah yang dapat digali. Studi ini menginvestigasi keberhasilan Kota Yogyakarta dalam meningkatkan ketetapan PBB-P2 di Tahun 2020 ini. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode analisis konten. Hasil studi menunjukan bahwa, Yogyakarta melalui proses yang panjang dalam usaha penetapan PBB-P2 yang didukung oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berkualitas. Regulasi yang berkaitan dalam penetapan PBB-P2 ialah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA), Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota. Ketentuan stimulus dalam PBB-P2 merupakan langkah nyata dalam mitigasi risiko dari resistensi masyarakat yang terdampak kenaikan pajak terutang. Pemerintah daerah lain dapat menjadikan Kota yogyakarta sebagai “best practice” dalam mempersiapkan usaha penggalian potensi PBB-P2. Studi ini diharapkan bisa menjadi pemicu bagi penelitian lebih lanjut mengenai kebijakan penggalian potensi pajak daerah lainnya.