Sejumlah riset telah dilakukan untuk menguji pengaruh anggaran belanja terhadap pendapatan pemerintah pada level pemerintahan daerah. Sampai saat masih sedikit bukti yang mengungkapkan adanya pengaruh alokasi anggaran belanja pemerintah pusat terhadap pendapatan yang diperoleh Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Riset ini bertujuan untuk mengungkapkan pengaruh alokasi anggaran terhadap realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada K/L selama periode 2012-2017, sebelum pemberlakuan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling, diperoleh 24 instansi pemerintah sebagai objek penelitian. Dengan menggunakan analisis granger dan panel data dengan pendekatan random effect model, penelitian ini menguji pengaruh belanja barang, belanja modal, dan belanja pegawai terhadap kinerja PNBP. Hasil studi ini menyimpulkan bahwa belanja barang berpengaruh signifikan terhadap capaian realisasi PNBP pada K/L, sementara kedua variabel belanja yang lain tidak berdampak signifikan