Freedom of movement right adalah salah satu hak asasi manusia. Jadi pada dasarnya setiap orang mempunyai hak untuk melakukan perjalanan dalam batas wilayah negaranya sendiri maupun keluar wilayah negaranya. Namun hak kebebasan bergerak tersebut tidak dapat mengurangi hak setiap negara yang berdaulat untuk mengijinkan atau menolak masuk orang asing yang hendak berkunjung kenegaranya. Oleh karena itulah setiap negara mempunyai politik keimigrasian sendiri yang diterapkan untuk menyaring arus lalu lintas orang yang hendak masuk atau keluar wilayah negara diperbatasan. Urusan pemerintahan yang ada diwilayah perbatasan negara adalah urusan nasional tetapi memiliki dimensi internasional. Pada wilayah perbatasan terdapat tugas dan fungsi berbagai departemen tehnis/fungsional pemerintah pusat, dilain pihak urusan perbatasan tidak dapat dilepaskan dari daerah provinsi, kabupaten/kota dimana wilayah perbatasan itu berada. Karena itu penanganan perbatasan harus secara Iintas sektoral dan lintas departemental dengan melibatkan semua instansi yang teriibat secara fungsional maupun struktural dari tingkat pusat, daerah provinsi maupun kabupaten/kota. Apakah urusan pemerintahan yang ada diwilayah perbatasan, bagaimana urusan tersebut dikelola, apa yang menjadi kewenangan masing-masing instansi dan bagaimana kewenangan tersebut dikoordinasikan, menjadi satu bahan yang panting untuk dikaji.