Pasar Modal merupakan salah satu pilar perekonomian suatu negara, sehingga transaksi terkait pasar modal adalah bersifat nasional dan international, sehingga landasan hukum suatu negara harus benar-benar mendasari semua jenis kegiatan perekonomian di negara tersebut, dengan kata lain transaksi pinjam meminjam yang menjadi bagian dari transaksi di pasar modal Indonesia diperlukan analisis yuridis yang mendalam atas jenis transaksi tersebut, konstruksi hukum Pinjam-Meminjam Efek Tanpa Warkat menimbulkan permasalahan yang menarik bila dibandingkan dengan konstruksi hukum perjanjian pinjam-meminjam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Mungkin terdapat perbedaan yang signifikan dalam konsepsi hukum pasar modal (Undang-Undang Pasar Modal) dan konsepsi hukum Perdata (kitab Undang-Undang Hukum Perdata) berkaitan dengan objek, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.
Dari Uraian di atas bahwa transaksi Pinjam Meminjam Efek merupakan konsekuensi perkembangan mekanisme pasar modal yang terus berkembang, transaksi pinjam meminjam dengan objek surat berharga berupa Saham Tanga Warkat sebagai pembatasan dalam penelitian dan penulisan tesis ini merupakan jenis transaksi yang baru terjadi di Pasar Modal Indonesia, banyak hal yang masih perlu kajian mendalam dari sisi hukum tentang keabsahan transaksi pinjam meminjam saham tanpa warkat ditinjau dari semua hukum dan perundang-undangan yang berlaku saat ini, penelitian ini menempatkan Transaksi Pinjam Meminjam Efek tanpa warkat berupa Saham dan penerapan di KPEI sebagai obyek penelitian dan penulisan dengan masalah-masalah dibawah ini:
1. Apa yang dimaksud dengan Transaksi Pinjam Meminjam Efek Tanpa Warkat dan bagaimana mekanismenya?
2. Aspek-aspek yuridis dan mekanisme umum dari Transaksi Pinjam Meminjam Efek?
3. Bagaimana aspek legal dari pelaksanaan Transaksi Pinjam Meminjam Efek Eanpa Warkat secara nyata?