Beberapa jaminan kebendaan antara lain Gadai, Hipotik, Hak Tanggungan, Fidusia. Fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Benda-benda bergerak yang dapat dibebani fidusia tersebut antara lain :(1) Kendaraan Bermotor; (2) Mesin Untuk Industri; (3) Stok Barang Dagangan; (4) Piutang. Bentuk perjanjian fidusia harus dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Alasan harus dengan akta bentuk Notaris adalah bahwa: (a) akta Notaris adalah akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna;(b) objek jaminan fidusia pada umumnya adalah benda bergerak;(c) adanya larangan fidusia ulang.
Akta perjanjian fidusia, minimal memuat: (1) hari, tanggal dan waktu/jam pembuatan akta; (2) identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia; (3) data perjanjian pokok yang dijamin fidusia; (4) uraian mengenai benda yang menjadi objek dari jaminan fidusia; (5) nilai penjaminan; (6) nilai benda yang menjadi objek daripada jaminan fidusia. Benda jaminan fidusia wajib di daftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.
Kendala yang dihadapi notaris dalam pelaksanaan pembebanan Jaminan Fidusia antara lain: (a) bila terjadi perubahan nilai penjaminan; (b) debitor menjaminkan objek fidusia tersebut lebih pada satu kreditor dan disatu sisi pihak kreditor tidak mendaftarkan jaminan fidusia tersebut; (c) pihak kreditor tidak melakukan pemblokiran terhadap Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) (d) bila kredit sangat kecil, maka kreditor tidak mendaftarkan akta jaminan fidusia.
Dalam menghadapi hambatan-hambatan yang terjadi dalam praktek, notaris melakukan konsultasi dengan instansi yang berwenang, serta menyarankan dimasukkannya klausulaklausula dalam aktanya yang bertujuan melindungi para pihak yang mengadakan perjanjian, serta dalam pembebanan jaminan fidusia atas kendaraan bermotor, memberikan saran agar kreditor juga melakukan pemblokiran terhadap Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dijaminkan. Penelitian tesis ini bersifat yuridis normatif dan tipe penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan sistim pengumpulan data sekunder, dan bersifat deskriptif analitis.