Tahun 1957 Deklarasi Djuanda memproklamasikan Indonesia sebagai satu negara kepulauan. melalui perjuangan lama, dengan disahkannya Konvensi Hukum Laut International 1982 (HUKLA-82; UNCLOS-III), deklarasi Indonesia sebagai Negara Kepulaua mendapat pengakuan internasional. HUKLA-82 telah meluaskan wilayah nasiona ldari sekita 2 (dua) juta km2 daratan dan laut territorial hanya 3 mil lau dari garis pantai air terendah menjadi sekitar 5 (lima) juta km2 wilayah 'territorial' ditambah sekita 3 (tiga) juta km2 Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) di luar batas territorial. Sesuai Deklarasi Djuanda dan HUKLA-82 lebar laut territorial telah berubah dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut dari garis pangkal kepulauan. Ini hasil diplomasi dan perjuangan untuk mendapatkan satu pembagian juridikasi atas wilayah laut yang lebih equitable bagi semua negara-negara pantai (coastal states). Khususnya bagi negara-negara kepualauan dan negara-negara berkembang yang banyak lahir setelah perang dunia ke-2.