Gerakan reformasi di segala bidang yang melanda Indonesia setelah runtuhnya rezim Orde Baru, telah menghidupkan kembali tuntutan akan adanya otonomi yang luas dan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang lebih adil, merata, dan transparan yang selama beberapa dekade belum dapat diwujudkan. Menyikapi aspirasi yang berkembang tersebut Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU PKPD). Undang-Undang PKPD dimaksudkan untuk menciptakan keadilan dan pemerataan serta kewenangan yang lebih luas kepada daerah, yang diwujudkan melalui pengaturan, pembagian pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peranserta masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
Penelitian ini dimaksudkan selain untuk mengklarifikasikan pengaturan distribusi sumber daya antara Pusat dan Daerah, serta antardaerah, juga dampak pemerataan pembangunan dan pelaksanaan Undang-undang PKPD. Untuk itu dilakukan simulasi penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 pada APBN 2000, agar memperoleh gambaran alokasi dana perimbangan, baik antara Pusat dan Daerah, maupun antar daerah.
Gambaran singkat hasil simulasi dilihat dari segi perimbangan antara Pusat dan Daerah menunjukkan terjadinya peningkatan alokasi dana yang berdasarkan data historis selama ini transfer dana ke daerah rata-rata sekitar 22 persen menjadi sekitar 32,8 persen dari penerimaan dalam negeri dalam bentuk dana perimbangan. Sedangkan dari segi pemerataan antar daerah, secara parsial menunjukkan kesenjangan yang semakin besar. Kesenjangan tersebut disebabkan oleh perubahan pola bagi hasil sumber daya alam (SDA) baik migas maupun bukan migas setelah penerapan Undang-undang PKPD. Piranti yang tersedia untuk pemerataan antar daerah adalah mekanisme dana alokasi umum (DAU). Proses pemerataan melalui mekanisme DAU tidaklah sesederhana yang dibayangkan, karena banyak kendala dan tantangan yang dihadapi dalam menciptakan formula DAU yang dapat mengakomodasikan kondisi daerah yang sangat bervariasi. Untuk itu, disarankan formula DAU yang dihasilkan sebaiknya sederhana dan sedapat mungkin menggunakan variabel-variabel yang umum, sehingga transparan dan mudah diaplikasikan oleh Daerah.