ABSTRAKDari sejarah perjalanan pers dan tindakan penertiban terhadapnya, terlihatlah bahwa jika berhadapan dengan penguasa, pers kita dinilai sangat hati-hati dalam mengemukakan fakta dan opininya. Sebaliknya dalam kasus-kasus yang bersifat pribadi, pers kita kadang-kadang dapat dinilai terlalu berani dan secara yuridis sering kurang dapat dibenarkan. Atas dasar hal-hal tersebut, maka penelitian ini dilakukan.
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang teori-teori pers yang ada di dunia, dan penerapannya di Indonesia, mendapatkan pengetahuan secara mendalam tentang sistem pertanggungjawaban pidana menurut KUHP dan menurut Undang-undang Pers (UU No. 21 Tahun 1982); memperoleh gambaran secara mendalam tentang penyelesaian kasus-kasus delik pers oleh pengadilan; mengetahui dasar pertimbangan Pemerintah melakukan tindakan pembreidelan / pembatalan SIUPP ; mendapatkan data tentang persepsi wartawan terhadap penyelesaian kasus-kasus pidana pers oleh Pengadilan; mendapatkan data tentang persepsi wartawan terhadap pembreidelan / pembatalan SIUPP