Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 telah mengamanatkan sebagaimana tersurat dalam alenia keempat yang juga merupakan visi dan cita-cita bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke, yaitu : "...Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan sosial....".
Untuk mewujudkan visi dan cita-cita bangsa tersebut, perlu didukung oleh adanya kejelasan fisik dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan adanya kejelasan ruang lingkup pengolahan perbatasan agar nantinya dapat meminimalkan terjadinya konflik perbatasan dengan negara tetangga. Apabila ditinjau secara fisik Indonesia merupakan negara terbesar kelima di dunia yang dibatasi dua matra, yaitu di laut dengan sepuluh ( 10 ) negara (Australia, Malaysi, Singapura, India, Thailand, Vietnam, Filipina, Papua New Guinea, dan Timor Leste).dan di darat dengan tiga (3) negara tetangga (malaysia, Papua New Guinea,dan Timor Leste). Karakteristik sosial dalam pendefinisian batas negara di kedua matra tersebut sangat berbeda, demikian pula sifat permasalahany.