Pada prinsipnya, konsep kekuasaan politik Imam Khomeini berdasarkan pada undang-undang pasal 107- 112 yang menjadikan Iran sebagai sebuah pemerintahan Ulama (wilayah al -faqih).
Sebagai tokoh reformis Muhammad Khatami khususnya pada tahun 1997-2001, mencoba mengimbangi otoritas mutlak pada konsep wilayah al-faqih tersebut dengan berbagai kebijakan yang bersifat moderat dan dialogis fenomena inilah yang menggugah penulis untuk mentuk mengkaji, meneliti dan membandingkan beberapa kebijakan internal yang mempengaruhi pelaksanaan konsep wilayah al fagih.
In formal sense, the power politik of Imam Khomeini has been defined by article 107 to 112 of the Islamic Republic of Iran .which incorporate the key political principle of the " "governance of the faqih" (wilayah al fagih).As a figure of reform and President, Muhammad Khatami (I997-2001) has been tried to balanced out the authority of wilayah al-faqih by many global policies. Observing the exisiting fenomenom, I am interested to observe, research and compare some internal fundamental factors that influence the implementation of wilayah al-faqih.