ABSTRAKKeputusan Presiden nomor 38 tahun 1991 tentang unit
swadana dan tatacara pengelolaan keuangannya, yang merupakan
kebijaksanaan nasional dan berlaku umum untuk semua satuan kerja
Pemerintah, oleh Departemen Kesehatan ditindak lanjuti dalam
bentuk kebijaksanaan rumah sakit unit swadana. Pada tahun angga-
ran 1992/1993 Departemen Kesehatan mengusulkan empat rumah sakit
umum miliknya dan sebelas rumah sakit umum Daerah, dikonversi
menjadi unit swadana Pusat dan unit swadana Daerah. Satu diantara
rumah sakit umum Daerah yang diusulkan adalah RSUD Pasar Rebo
Jakarta.
Untuk rumah sakit yang diubah menjadi unit swadana
Pusat, sudah ada kebijaksanaan keuangan dari Menteri Keuangan
yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor 47 tahun
1992 tentang Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan unit
swadana Pusat. Kebijaksanaan keuangan ini diharapkan bisa menjadi
pedoman dan menyelesaikan masalah keuangan rumah sakit sebagai unit swadana pusat.
Sampai dengan tesis ini diserahkan, belum ada kebijak-
sanaan keuanuan untuk unit swadana Daerah dari Departemen Dalam
Negeri, walaupun Departemen Keuangan sudah menyerahkan kewena
ngan untuk membuat kebijaksanaan keuangan unit swadana Daerah,
kepada Departemen Dalam Negeri.
Kebijaksanaan keuangan untuk RSUD sebagai unit swadana
Daerah, diharapkan dapat menyelesaikan masalah keuangan RSUD yang
dihadapi saat ini dan dapat mengantisipasi masalah keuangan
potensial yang akan datang.
Dari analisis masalah keuangan RSUD saat ini dihasilkan
: pertama, identifikasi duabelas masalah keuangan dan dua masalah
keuangan potensial ; kedua, sebagian besar penyebab dari masalah
keuangan RSUD bersumber dari kebijaksannan Pemerintah
Pusat/Daerah ; ketiga, sebagian besar masalah keuangan menjadi
selesai dengan berubahnya RSUD menjadi unit swadana Daerah,
sebagian lagi memerlukan dukungan kebijaksanaan lain baik dari
Pusat maupun Daerah dan keempat, masalah keuangan RSUD terkait
erat dengan aspek lain manajemen RSUD.
Berdasarkan analisis ini, disarankan dibuat beberapa
macam kebijaksanaan dari tingkat Pusat maupun Daerah , yang dapat
menyelesaikan masalah keuangan yang ada, melengkapi Keputusan
Presiden dan Menteri Keuangan yang sudah ada. Khusus untuk RSUD
Pasar Rebo disarankan, sambil menunggu kebijaksanaan keuangan
unit swadana Daerah dari Departemen Dalam Negeri, melaksanakan
ujicoba RSUD Pasar Rebo sebagai unit swadana Daerah dengan meng-
gunakan kewenangan Kepala Daerah. Kepala Daerah berdasarkan Undang undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok pokok Pemerintahan
di Daerah, dapat mengatur segala sesuatu kebijaksanaan Pusat yang
belum jelas. Disamping itu berdasarkan Undang undang nomor 11
tahun 1990 tentang susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota
Negara Republik Indonesia Jakarta, dimungkinkan melakukan pengat-
uran tersendiri.