Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan adalah suatu perjanjian yang dibuat antara Pengembang selaku penjual Tanah dan Bangunan dengan Konsumennya. Guna mengamankan kepentingan Pengembang dan Konsumennya, Pemerintah, melalui Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 09/KPTSIM/95 Tanggal 23 Juni 1995, tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli.
Berkenan dengan hal tersebut diatas, Penulis tergerak untuk milakukan penelitian:
(1) Apakah Perjanjian JUa1 Beli Tanah dan Bangunan tersebut telah menjamin adanya kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum secara memadai kepada Pihak Penjual maupun Pihak Pembeli?
(2) Apakah klausula-klausula dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut telah mampu melindungi kepentingan Pembeli dan Penjual?
Metode penelitian yang dipilih bersifat yuridis normatif dan dilakukan melalui study kepustakaan berupa dokumen-dokumen serta penggunaan data sekunder. Disamping itu penelitian ini juga bersifat deskriptif dan eksplanatoris, sehingga dapat diperoleh gambaran mengenai permasalahan secara jelas balk dari segi per undang-undangan maupun dalam realita praktiknya.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, akhirnya diperoleh kesimpulan:
(1) Bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Tanah dan Bangunan tersebut belum mernberikan kepastian hukum, karena masih dibuat dibawah tangan sehingga tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna seperti halnya akta otentik;
(2) Bahwa klausula dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut menunjukan adanya ketidakseimbangan hubungan yang cenderung menguntungkan pihak pengembang sebingga tidak mendukung terciptanya rasa keadilan, kepastian dan ketertiban hukum.