Tesis ini dibuat karena sampai sekarang masih belum ada kejelasan tentang rumusan klausul pilihan hukum, pilihan forum, dan pilihan domisili seperti apa yang cukup baik dan benar ditinjau dari sudut pengaturan perundangundangan yang ada di Indonesia, dan bagaimana peranan notaris dalam perumusan klausul-klasul tersebut, disamping juga belum adanya kejelasan tentang bagaimana tanggungjawab notaris dalam hal klausul-klausul tersebut dirumuskan secara kurang tepat.
Pokok-pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tesis ini adalah:
1. Pembatasan-pembatasan apa yang hares diperhatikan dalam perumusan klausul pilihan hukum, pilihan forum, dan domisili hukum?
2. Bagaimanakah peranan notaris dalam perumusan klausul pilihan hukum, pilihan forum dan domisili hukum dalam suatu perjanjian?
3. Bagaimanakah tanggungjawab notaris dalam hal klausul pilihan hukum, pilihan forum, dan domisili hukum yang dilakukan tidak sesuai dengan materi perjanjian?
4. Bagaimanakah klausul pilihan hukum, pilihan forum, dan pilihan domisili hukum dirumuskan secara tepat dengan memperhatikan model-model klausul baku yang telah ada.