Penulisan ini mengamati sikap Indonesia terhadap tenaga kerja illegal di Malaysia setelah penerapan Undang-Undang Keimigrasian yang baru yang diberlakukan oleh pemerintah Malaysia. Pengamatan difokuskan pada tenaga kerja illegal yang ditampung di tempat penampungan di Nunukan, Kalimantan Timur.
Kurun waktu yang digunakan dalam penulisan ini adalah periode : 2001-2002. Difokuskan pada periode ini karena pada periode tersebut terjadi peristiwa-peristiwa yang turut memicu penertiban tenaga kerja illegal dan pemberlakuan Undang-Undang Keimigrasian yang baru oleh pemerintah Malaysia, dan tahun 2001 dan tahun 2002 merupakan puncak kemelut dari tenaga kerja illegal, karena pemerintah Malaysia memberlakukan Undang-Undang dengan penerapan hukuman fisik bagi yang melanggar aturan tersebut.
Alasan dari dipilihnya permasalahan ini adalah keprihatinan terhadap permasalahan dari tenaga kerja illegal Indonesia yang menderita di penampungan akibat pemulangan dari Malaysia, sementara pemerintah Indonesia kurang memberi perhatian terhadap nasib mereka. Kurangnya perhatian Indonesia dapat dilihat dari lambannya respons untuk menertibkan para tenaga kerja illegal di Malaysia ketika ada peringatan dari Malaysia untuk menertibkan mereka sebelum diberlakukannya Undang-Undang Keimigrasian yang baru pads Agustus 2002.
Hal ini terus beriangsung hingga tiba masa ditetapkannya Undang-Undang tersebut. Beberapa tenaga kerja illegal Indonesia terkena hukuman fisik tersebut. Kejadian ini seharusnya dapat dihindari jika pemerintah Indonesia responsif terhadap kebutuhan dan perlindungan tenaga kerja yang bekerja di luar negeri. Jika dibandingkan dengan Negara lain di ASEAN, maka Indonesia terlihat belum memperhatikan nasib para tenaga kerjanya, dan untuk lebih memperhatikan, sebaiknya melihat Negara lain dalam mempersiapkan tenaga kerjanya yang ingin bekerja di Iuar negeri.