ABSTRAKPembaharuan undang-undang perpajakan yang diamanatkan oleh Garis-Garis Besar Haluan Negara yang tercantum di dalam Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 telah terujud dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 ten-tang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Tujuan utama pembaharuan perpajakan menurut Menteri Keuangan dalam penjelasannya mengenai ketiga Rencana Undang-Undang itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat adalah untuk lebih menegakkan kemandirian bangsa Indonesia dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan lebih mengerahkan segenap potensi dan kemampuan diri dalam negeri, khususnya dengan cara meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan dari sumber-sumber di luar minyak dan gas alam.