Sistem perpajakan Indonesia mengalami perubahan yang berarti pada tahun 1984, yaitu digantinya sistem Official Assesment dengan sistem Self Assesment. Kelebihan sistem Self Assesment adalah pemberian kepercayaan penuh pada wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Pihak pemerintah menjalankan fungsi pengawasan saja dengan pemeriksaan sebagai law Enforcement.
Masalah yang timbul adalah mengapa setelah sistem ini berlaku hampir 18 tahun perilaku wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya masih rendah?, hal ini tercermin dari banyaknya Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan kantor pajak. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tingkat pemahaman dan kemauan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya Pajak Penghasilan Badan, dan apa yang menjadi hambatan fiskus dalam melaksanakan fungsi pengawasannya.
Dalam melakukan penelitian, dipergunakan Studi Lapangan dengan menggunakan kuesioner. Kesimpulan dari penelitian ini antara lain: wajib pajak yang pernah menerima STP memiliki pemahaman dan kemauan menjalankan kewajiban perpajakan yang lebih rendah daripada wajib pajak yang belum pernah menerima STP, optimalisasi Pengawasan Pembayaran Masa akan berjalan dengan baik jika faktor eksternal (antara lain kerjasama antar seksi di KPP) dan internal (antara lain sikap mental dari petugas pajak) diminimalisir bahkan dieliminir. Saran yang diberikan adalah perlu dibuat aturan pajak terutama perhitungan angsuran PPh Pasal 25 yang lebih sederhana, serta diadakan pembinaan dan pengawasan yang baik pada pegawai pajak.