Menarik untuk diperhatikan bahwa hanya ada sedikit pasal di dalam Undang-undang Perseroan Terbatas ("UU PT") yang mengatur masalah laporan keuangan suatu Perseroan Terbatas. Pasal 59 dari UU PT hanya mewajibkan perseroan yang berkaitan dengan kriteria-kriteria tertentu untuk menyerahkan laporan keuangannya agar diaudit oleh akuntan publik. Kriterianya adalah berkaitan dengan perusahaan (i) yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat, (fi) yang mengeluarkan surat utang, dan (iii) yang merupakan perusahaan terbuka.