Perjalanan Uni Eropa menjadi suatu entitas regional yang lebih terpadu solid dan responsif terhadap tantangan zaman, saat ini sedang menemui masa yang cukup kritis. Penolakan masyarakat Perancis dan Belanda yang mereka simbulkan dengan hasil negatif pada referendum bagi kostitusi Eropa telah menjelaskan secara nyata bahwa perlunya menelaah lebih dalam lagi urgensi sebuah konstitusi bagi Uni Eropa. Meskipun masa depan konstitusi ini belum fina, akan tetapi ketiadaan rencana cadangan (Plan B) atas kemungkinan kegagalan referendum tersebut menjadi kan model regionalisme ini (seharusnya) berkonsentrasi pada pengambilan langkah-langkah analities strategis untuk memuluskan pembuatan konstitusi yang sebagian kalangan dianggap merupakan suatu keharusan.