Kebijaksanaan desentralisasi pemerintahan dan otonomi daerah di Indonesia mempunyai dasar hukum yang cukup kuat. Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa "Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingati dasar dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negaradan hal-hal asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa". Selanjutnya dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1993 dikatakan bahwa "Pelaksanaan otonomi daerah ditujukan pada perwujudan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab.