Lembaga Kepailitan yang merupakan sita umum atas semua harta Debitor Pailit, pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator yang diawasi oleh Hakim Pengawas. Dalam pelaksanaannya Kurator berhadapan dengan berbagai kalangan yang berbeda baik status hukum maupun status pribadi. Ir. Fadel Muhammad adalah pengusaha dan politisi sukses yang dipailitkan, pada masa Kepailitannya diangkat menjadi Gubernur Gorontalo, tidak Kooperatif sehingga Kurator hanya mendapatkan Mobil Blazer. Bagaimana pelaksanaan pengurusan dan pemberesan harta Debitor Pailit selama Kepailitan dan setelah pencabutan Kepailitan. Dalam melakukan tugas pengurusan dan pemberesan harta Debitor Pailit apa perlindungan hukumnya.
Dalam penelitian ini digunakan data sekunder dengan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen yang dilakukan dengan data tertulis baik berupa bahan hukum primer, sekunder, tertier, dan wawancara bebas kepada informan. Data tersebut dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil Kepailitan Ir. Fadel Muhammad berlangsung lebih dari 5 (lima) tahun dari tanggal 13 Maret 2001 sampai dengan 11 Juni 2006. Selama Pailit, Debitor Pailit tidak kooperatif dengan melakukan perlawanan dan upaya hukum pencabutan Pailit. Kurator walaupun berganti sebanyak 3(tiga) kali dalam melakukan tugasnya tidak melakukan pekerjaannya sesuai dengan tugas dan kewenangannya; seperti pemberesan harta Pailit. Kurator kurang maksimal dan pasif. Pada saat Pailit dicabut, Majelis Hakim dan Hakim Pengawas yang mengurusi Pailit tersebut sudah tidak ada. Kurator kehilangan tempat untuk melapor dan memohon penetapan. Kurator berinisiatif untuk langsung berhadapan dengan Debitor baik untuk serah terima, memohon imbalan jasa dan membuat surat keterangan tidak Pailit. Hal itu tidak dibenarkan karena tidak diakui dalam lalu lintas bisnis. Putusan Pailit yang bersifat serta merta, Undangundang Kepailitan dan Pasal 50 KUHPidana melindungi Kurator dalam melaksanakan tugasnya. Kurator harus mempunyai keahlian khusus, Pendidikan Kurator yang hanya dilaksanakan 2 (dua) Minggu, tentu tidak cukup. sebaiknya Kurator dididik selama 1 (satu) tahun dan magang selama 1 (satu) tahun.