Penyempurmaan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 16 paragraf 77 menjadi PSAK No. 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan yang mengubah pelaporan beban pajak dari pendekatan laba rugi (deferred method/income statement approach) menjadi pendekatan neraca (balance sheet approach) merupakan langkah awal yang dilakukan Ikatan Akuntan Indonesia untuk mengikuti perkembangan bisnis di Indonesia.
Perbedaan yang mendasar adalah adanya pengakuan pajak tangguhan berupa aktiva pajak tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan yang disebabkan oleh perbedaan temperer dalam neraca serta adanya pengakuan pajak kini dan pajak tangguhan dalam Laporan Laba Rugi yang mengacu pada PSAK No. 46. Akibatnya penyajian laporan ketiangan menjadi berubah dan dianggap Iebih kompleks karena menyangkut neraca dan perubahannya di tahun sebelum dan sesudah periode pelaporan yang bersifat retrospektif. PSAK No. 46 mulai berlaku eĀ£ekiif pads tanggal I Januari 1999 untuk perusahaan yang go public dan tanggal 1 Januari 2001 untuk perusahaan non go public.
Laporan keuangan berguna untuk pengambilan keputusan bagi pihak internal maupun eksternal perusahaan. Hal inilah yang mendasari penulis untuk mencoba mengangkat masalah kompleksitas penerapan PSAK No. 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan dan pengaruhuya terhadap laporan keuangan khususnya terhadap perubahan laba kena pajak, mengingat pentingnya laporan keuangan tersebut dalam dunia usaha.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengiventarisasi penyebab timbulnya aktiva pajak tangguhan atau kewajiban pajak tangguhan dan mengetahui apakah penyajian Realty sudah sesuai dengan PSAK No. 46, serta untuk mengetahui apakah dengan diterapkannya PSAK No. 46 akan menyebabkan kampleksitas dalam penglhitungannya.
Metodologi penelitian dalam karya akhir ini adalah melalui penelitian kepustakaan, pengumpulan data sekunder dengan teknik dokumentasi dan penelitian lapangan ke PT Wika Realty dengan cara observasi langsung dan mempelajari catatan dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan dalam penyusuuan laporan keuangan yang berkaitan dengan pelaporan Akuntansi Pajak Penghasilan.
Kesimpulan yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan pada PT Wika Realty, yaitu: terdapat unsur-unsur yang menyebabkan timbulnya pajak tangguhan atau kewajiban pajak tangguhan adalah perbedaan pengakuan pendapatan, perbedaan masa manfaat untuk aktiva tetap antara taksiran masa manfaat secara akuntansi komersial dengan ketentuan pajak. PT Wika Realty telah melakukan penyajian aktiva pajak tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan yang sesuai PSAK No. 46 sejak tahun 2001 secara retrospektif; serta dalam hal kompleksitas penghitungan dalam penerapan PSAK No. 46 sebenarnya hanya terjadi pads tahun pertama pemberlakuan saja, sedangkan untuk tahun selanjutnya perusahaan dimudahkan dengan pemberlakuan balance sheet approach karena hanya membandingkan dengan periode sebelumnya dan itu pun telah dapat diidentifikasi jumlahnya di neraca periode sebelumnya tanpa melakukan perhitungan ulang setiap tahunnya terlebih dahulu.
Saran yang dapat diberikan dalam penulisan karya akhir ini adalah perusahaan tetap perlu menerapkan PSAK No. 46 tersebut, karena hal ini terkait dengan Undang undang Perseroan Terbatas Pasal 58; metode pengakuan pajak terutang dart perubahan income statement approach ke balance sheet approach pads dasarnya kan mempengaruhi laba kena pajak, hanya berbeda dari segi pengungkapannya saja di neraka, sehingga perubahan ini lebih kepada tujuan pelaporan kenangan untuk komersial saja, bukan pajak. Sebenamya pajak tidak terlalu membutuhkan adanya pengakuan aktiva atau kewajiban pajak tangguhan tersebut, sehingga pemberlakuan PSAK No. 46 tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak Selain itu, saran yang lain untuk PT Wika Realty adalah perlu adanya penyesuaian atas masa manfaat aktiva tetap berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku, agar rekonsiliasi fiskal atas perbedaan temporer tidak perlu dilakukan lagi.