Salah satu harapan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor: SE-O1/PJ.7/2003 tentang kebijakan pemeriksaan pajak adalah agar pelaksanaan pemeriksaan menjadi lebih efektif dan efisien. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah analisis laporan keuangan dengan menggunakan rasio keuangan dan konsep pertumbuhan cukup memadai dalam meyakinkan pemeriksa untuk memeriksa pos-pos pemeriksaan tertentu dan manakala diantara rasio keuangan dengan konsep pertumbuhan yang lebih sesuai digunakan sebagai alat bantu dalam melakukan pemeriksaan pajak.
Penulis mencoba menganalisis laporan keuangan dengan menggunakan rasio keuangan, yakni: Debt Ratio, Debt-Equity Ratio, Times Interest Earned, Current Ratio, Quick Ratio, Gross Profit Margin, Operating Profit Margin, Net Profit Margin, Return on Assets, Return on Equity, Accounts Receivable Turnover, Average Collection Period, Inventory Turnover, Total Assets Turnover, dan konsep pertumbuhan (Sustainable Growth Rate).
Hasil penelitian yang dilakukan pada studi kasus PT. XYZ menunjukkan bahwa analisis keuangan dengan menggunakan rasio keuangan dapat digunakan sebagai alat bantu pemeriksaan sedangkan konsep pertumbuhan tidak dapat digunakan karena konsep pertumbuhan tidak mempunyai pengaruh dalam pengambilan keputusan pemeriksaan pajak. Berdasarkan penelitian ini, penulis berkesimpulan rasio keuangan dapat memanfaatkan waktu pemeriksaan pajak yang terbatas.