ABSTRAKPenulisan tesis ini, antara lain bertujuan untuk menjajagi kaidah-kaidah hukum yang dapat dipakai sebagai rambu-rambu hukum terhadap konglomerat. Tulisan ini dilandasi oleh suatu pemikiran, bahwa di Indonesia belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur konglomerat. Padahal, sebagai negara yang berdasarkan atas hukum dan kesejahteraan (welfare state), semestinya segala sepak terjang seluruh warga negara pada umumnya dan konglomerat pada khususnya harus berdasarkan atas hukum. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum yang normatif, atau penelitian hukum yang doktriner. Hasil analisis menunjukkan adanya kaidah-kaidah hukum yang dapat dipakai sebagai penuntun menghadapi konglomerat. Akhirnya, untuk mengantisipasi permasalahan konglomerat di Indonesia, diberikan dua alternatif sebagai kontribusi dari tulisan ini, yaitu mewujudkan Undang-undang Anti Monopoli dan atau Undang-undang Perseroan Terbatas. Amerika tentang bagaimana mereka memandang pemimpin politik dan sistem pemerintahannya.