Lembaga pendidikan seharusnya merupakan suatu lembaga yang paling anti terhadap segala bentuk penyelewengan. Namun ternyata masih terdapat banyak lembaga pendidikan khususnya SMP dan SMA yang melakukannya, terutama dalam bidang administrasi, yang apabila ditinjau berdasarkan terori ilmu hukum, pembuatan tersebut ternyata dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana. Perbuatan penyelewengan administrasi tersebut meliputi, pertama mengenai pembuatan laporan tertulis yang isinya tidak benar yang secara periodik disampaikan kepada Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan setempat, kedua adalah mengenai pembuatan Buku Rapor Siswa dengan data yang dibuat secara fiktif. Dari segi Yuridis Formil, perbuatan tersebut memang sudah dapat dikualifikan sebagai tindak pidana Pemalsuan Surat dan bahkan kemungkinannya dapat merupakan Gabungan Tindak Pidana, yaitu Pemalsuan Surat dengan Penipuan. Akan tetapi berdasarkan ajaran di dalam teori ilmu hukum, khuhusnya dalam hukum pidana, yaitu mengenai Sifat Melawan Hukum Secara Materiel (hateriele Wederrechtelijkheid), maka untuk dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku penyelewengan tersebut, harus ditinjau terlebih dahulu Secara Materiel mengenai terdapat atau tidaknya Sifat Melawan Hukum dalam perbuatannya itu. Dalam hal perbuatan penyelewengan administrasi yang dilakukan oleh beberapa lembaga pendidikan tersebut, secara mateteriel adalah bertujuan agar mereka tetap dapat berdiri, di mana dalam hal ini ternyata dapat membantu beberapa anggota masyarakat yang terpaksa tidak dapat mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan yang memerlukan persyaratan ketat, ataupun yang memerlukan biaya tinggi. Sedangkan dalam hal pembuatan Buku Rapor Siswa dengan data fiktif, ternyata juga dapat membantu beberapa anggota masyarakat yang karena sesuatu hal terpaksa putus sekolah, di mana dengan cara demikian mereka dapat mengikuti ujian akhir pada jenjang pendidikannya masing-masing. Dari kedua macam perbuatan yang dilakukan oleh beberapa lembaga pendidikan tersebut, ternyata secara materiel akhirnya dapat membantu sebahagian anggota masyarakat pencari kerja, di mana pada saat ini kiranya tidak ada lagi suatu lembaga ataupun instansi yang dapat menerima para pelamar yang tidak dapat menunjukkan bukti tertulis atas tingkat pendidikan ataupun kemampuannya, yaitu Ijazah. Hal tersebut pada gilirannya akan dapat membantu mengurangi melajunya jumlah pengangguran. Dengan demikian untuk melaksanakan ketentuan pidana atas perbuatan penyelewengan administrasi oleh beberapa lembaga pendidikan tersebut, kiranya perlu dikaji melalui pendekatan Yuridis-Filosofis, yaitu dengan mencari keserasian (bukan sekedar keseimbangan) antara pasangan nilai-nilai dalam hukum yang sating bertegangan. Pasangan nilai-nilai tersebut antara lain adalah "kesebandingan hukum dengan kepastian hukum", dan "keluwesan hukum dengan keketatan hukum".