Penelitian atau kajian ini merupakan penelitian replikasi dari penelitian Bhenyamin Hoessein Tahun 1993, dimana Kemampuan Administrasi merupakan faktor yang sangat mempengaruhi besarnya otonomi daerah tingkat II.
Penelitian ini berawal dengan melihat dari indikator efisiensi dan efektivitas, sebagai mana diamanatkan oleh Undang-undang No.5 Tahun 1974, yakni pemberian otonomi kepada daerah adalah dalam rangka meningkatkan daya guna (efisiensi) dan hasil guna (efektivitas) penyelenggar--aan pemerintahan di daerah, serta partisipasi masyarakat.
Penelitian ini mengkaji mengenai :
Besarnya kemampuan administrasi daerah di Kotamadya Dati II Bandar Lampung dibandingkan dengan Kabupaten Dati II Lampung Selatan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kemampuan administrasi daerah tingkat II tersebut, antara lain meliputi keadaan organisasi pemerintahan daerah, kepegawaian daerah, dan keuangan daerah.
Penelitian ini mengkaji data sekunder baik di tingkat nasional, propinsi dan di Kotamadya Dati II Bandar Lampung serta Kabupaten Dati II Lampung Selatan. Data tesebut terbatas dalam kurun waktu Pelita V (T.A. 1989/1990 s/d 1993/1994). Tipe penilitian ini adalah diskriptif analisis, dengan analisis bersifat kualitatif.
Hasil penelitian/kajian ini menunjukkan bahwa tingkat kemampuan administrasi daerah di Kotamadya Dati II Bandar Lampung tergolong sedang dan Kabupaten Dati II Lampung Selatan tergolong rendah. Hal ini sesuai indikator efisiensi, efektivitas dan partisipasi masyarakat.
Berdasarkan data dan perhitungan menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi kemampuan administrasi Dati II adalah faktor organisasi pemerintahan daerah, kepegawaian daerah dan keuangan daerah. Dari ketiga faktor tersebut yang dominan mempengaruhi kemampuan administrasi daerah adalah faktor keuangan daerah.