ABSTRAKDi dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi, Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dalam kedudukannya sebagai Kepala Wilayah, dibantu oleh aparat Pemerintah Pusat yang ditempatkan atau ditugaskan pada Daerah Tingkat II. Aparat ini tidak mempunyai kewenangan politik untuk menentukan kebijaksanaan. Kewenangannya hanya bersifat administratif, yaitu melaksanakan suatu kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah tingkat atasnya. Salah satu dari perangkat pemerintah pusat adalah Pembantu Bupati/Walikotamadya.
Tugas Pembantu Bupati/Walikotamadya adalah membantu Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dalam mengkoordinasikan, mengawasi dan membina penyelenggaraan pemerintahan umum dan pembangunan dalam lingkungan wilayah kerjanya.
Di dalam upaya meningkatkan peran Pembantu Bupati di bidang pembangunan daerah, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor telah mengambil suatu kebijaksanaan yaitu adanya pelimpahan wewenang kepada Pembantu Bupati, berupa wewenang penandatanganan IMB bagi Jenis rumah tinggal permanen biasa.
Dari hasil penelitian dapat dikemukakan, bahwa pelaksanaan pelimpahan wewenang penandatanganan IMB oleh Pembantu Bupati masih dihadapkan beberapa hambatan atau masalah. Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat keberhasilan pelaksanaannya adalah pertama, aparatur/pegawai dengan segala keterbatasannya baik dari segi kualitas, kuantitas dan kesejahteraannya. Kedua, faktor pengawasan/pengendalian yang belum dilakukan secara maksimal oleh Pembantu Bupati maupun oleh unit-unit pemerintahan terkait, sehingga menimbulkan kesempatan atau peluang bagi anggota masyarakat yang dapat di manfaatkan untuk melakukan penyimpangan, dan faktor ketiga adalah masalah perilaku individu.