ABSTRAKSeiring dengan lajunya gerak pembangunan, pada berbagai sektor terjadi pula masalah-masalah kebocoran, pemborosan, penyimpangan dan penyelewengan yang dalam hal ini berkaitan erat dengan terjadinya kerugian negara. Pada dasarnya sudah ada perangkat hukum serta prosedur yang mengatur penyelesaian kerugian negara yaitu ICW, Petunjuk Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (Juklak TP dan TGR) terbitan Bepeka maupun Departemen PU, namun perlu dikaji apakah dalam pelaksanaannya mampu menjawab permasalahan-permasalahan yang telah terjadi.
Di dalam penelitian ini kajian utama semula berfokus pada penyelesaian kerugian negara yang diproses oleh Biro Keuangan menyangkut TP dan TGR, tetapi kemudian harus dilengkapi dengan kajian penyelesaian kerugian negara hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Fungsional yang pelaksanaannya diatur secara tersendiri .
Penelitian ini diawali dengan kajian kepustakaan menyangkut teori-teori efektivitas, kerugian negara, pengawasan dan konsep-konsep penyelesaian kerugian negara, selanjutnya diikuti dengan penelitian lapangan terutama di Biro Keuangan, Inspektorat Jenderal, dua Kantor Wilayah Departemen PU ditambah dengan Instansi Bepeka. Analisa yang dilakukan bersifat kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif alisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kerugian negara yang didasarkan pada ICW dan Juklak TP dan TGR belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan, sedang kerugian negara hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional yang ternyata mendominasi jumlah nominal kerugian negara di Departemen PU diwarnai pula dengan berbagai kerawanan. Oleh sebab itu dalam penanganan kerugian negara perlu dilakukan berbagai langkah meningkatkan pemahaman peraturan, peningkatan kualitas auditor dan pengaturan yang lebih jelas dan tegas atas penyelesaian hasil pemeriksaan.
ix + 116 halaman + 4 tabel + 3 gambar + 9 lampiran Daftar Pustaka : 14 buku, 21 peraturan, 3 lain-lain.