Dalam rangka pengelolaan parkir dikaitkan dengan posisi DKI Jakarta sebagai service city, maka peningkatan pelayanan jasa parkir perlu menjadi perhatian. Ketertiban parkir akan dapat membantu terwujudnya kelancaran lalu lintas yang akan berdampak positif pada kegiatan masyarakat secara luas.
Berdasarkan hasil penelitian deskriptif analisis yang dilakukan oleh penulis, di Wilayah DKI Jakarta diketahui bahwa pengelolaan perparkiran belum berjalan efisien dan efektif. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain Kondisi Organisasi dan Suasana Kompetisi yang belum sehat.
Pelayanan jasa parkir dikuasai oleh jawara, preman, dan oknum-oknum yang masih menumpang hidup dari parkir. Di sisi lain, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1979 belum menumbuhkan suasana kompetisi , terutama terhadap pembebanan kewajiban kontribusi pada usaha parkir swasta. Masih banyak bangunan yang menerima sewa parkir belum membayar kewajiban kontribusi kepada Pemerintah Daerah.
Pada dasarnya tempat parkir diutamakan terletak di luar badan jalan dengan tetap memperhatikan lingkungan. Sedangkan badan jalan difungsikan sebagai sarana yang mengutamakan kelancaran arus lalu lintas. Oleh sebab itu perlu kiranya Pemerintah Daerah bekerja sama dengan pihak swsata, baik dalam pelayanan jasa parkir (management contract) maupun dalam upaya penyediaan sarana (gedung, pelataran) parkir. Dengan demikian, pelayanan masyarakat, ketertiban parkir, dan kelancaran arus lalu lintas dapat terealisir.