Kebijaksanaan pengelolaan keuangan negara bertujuan untuk lebih meningkatkan dana yang bersumber dari dalam negeri, baik untuk pembiayaan pembangunan maupun untuk memenuhi tugas-tugas umum operasional pemerintah. Salah satu komponen penerimaan dalam negeri adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Peranan PNBP semakin dirasakan penting di dalam upaya pelayanan kepada masyarakat, karena sebagai akibat tuntutan dari pengaruh globalisasi di dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat sehingga mengharuskan aparatur pemerintah menyediakan pelayanan yang berkualitas dan bervariasi. Untuk mewujudkan kondisi dimaksud diperlukan birokrasi yang memiliki jiwa kewirausahaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1991 tentang Unit Swadana dan Tata Cara Pengelolaan Keuangannya. Sampai sejauhmana efektifitas pelaksanaan Keppres Nomor 38 Tahun 1991 tersebut, melalui penelitian ini mencoba untuk melihat faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi kebijaksanaan unit swadana dengan studi kasus pada PPPTMGB Lemigas.
Berdasarkan pada hasil pembahasan yang menggunakan analisa statistik dan analisa deskriptif diperoleh kesimpulan bahwa variabel kemampuan personel, motivasi profesional, insentip, masa kerja, budaya kerja, struktur organisasi dan kebijaksanaan pemerintah secara bersamaan mempengaruhi tingkat implementasi kebijaksanaan unit swadana di PPPTMGB Lemigas. Besarnya pengaruh variabel tersebut terhadap implementasi kebijaksanaan unit swadana ditunjukkan dengan parameter determinannya sebesar 97% dan hanya 3% yang dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak masuk dalam pembahasan hasil penelitian.