ABSTRAK Secara konstitusional Dewan Perwalilan Rakyat adalah lembaga tinggi negara yang mewakili rakyat. DPR memiliki fungsi penetapan Anggaran Belanja Negara, bersama-sama Presiden membuat Undang-Undang, dan fungsi pengawasan. Dalam menjalankan tugasnya sebagai penyerap aspirasi rakyat ini DPR memiliki hak, yaitu (1) hak meminta keterangan kepada Presiden, (2) hak mengadakan penyelidikan, (3) hak amandemen; (5) hak mengajukan pernyataan pendapat, (6) hak mengajukan RUU usul inisiatif, dan (7) hak mengajukan pertanyaan.
Melalui hak-hak itu, DPR memiliki posisi yang sangat strategis sebagai rantai penghubung usaha pemenuhan substansi aspirasi rakyat terhadap berbagai kebij aksanaan pemerintah. Keberanian para anggota DPR mempertanyakan kepada pemerintah terhadap berbagai masalah yang menjadi keprihatinan masyarakat merupakan kewajiban yang hares dipenuhi. Pelaksanaan hak-hak DPR yang demikian itu, merupakan kewajiban advokasi yang hams dilaksanakan oleh setiap Anggota untuk mengartikulasikan aspirasi masyarakat lemah kedalam bentuk kebijaksanaan nasional dan sekaligus mengadakan pengawasan atas kebijaksanaan itu. Keberhasilan DPR dalam melaksanakan Kewajiban Advokasi ini pada akhirnya akan membuat pemerintah menjadi peka terhadap aspirasi masyarakat.
Hal tersebut diyakini, karena tugas negara sesungguhnya adalah menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, bukan orang-perorang, atau golongan tertentu, dengan menciptakan basis kemakmuran bagi seluruh rakyat. Kemakmuran ditandai dengan ketersediaan barang dan jasa bagi masyarakat luas, terutama masyarakat lemah agar mereka dapat mencapai kemakmuran pribadinya.
Keberhasilan advokasi itu ditentukan oleh informasi yang diperoleh. Penyedia informasi tersebut adalah Peneliti di Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi, yang berfungsi sebagai "penghubung" keluhan masyarakat. Secara sosiologis, antara anggota DPR dan masyarakat yang diwakilinya memiliki latar belakang sosial yang berbeda. Anggota DPR muncul dari individu-individu yang memiliki daya tawar tinggi karena kemampuannya, memiliki ide-ide, dan semangat pembaruan, sehingga agar para Anggota DPR dapat memahami aspirasi masyarakat membutuhkan peneliti yang menerjemahkan aspirasi tersebut.