Untuk mendorong pelaksanaan pembangunan Daerah, Pemerintah Pusat melalui berbagai Program telah mengalokasikan berbagai dana bantuan yang dikemas ke dalam Bantuan Sektoral maupun Bantuan Inpres, yang salah satunya berbentuk Program Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II (Inpres Dati II). Penyaluran dana Program Bantuan Inpres Daerah Tingkat II kepada Daerah Tingkat II diberikan ke dalam 4 (empat) tahap, yaitu triwulan I sebesar 25% dari total bantuan, triwulan II sebesar 25% dari sisa bantuan, triwulan III sebesar 25%, dan triwulan IV sisanya sebesar 25%.
Dalam implementasinya, dana bantuan tersebut harus dapat terserap secara optimal yaitu pada triwulan I sebesar 25% dari total bantuan, triwulan II sebesar 50%, triwulan III sebesar 75%, dan pada triwulan IV sebesar 100%. Data yang ada pada Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dalam 5 (lima) tahun anggaran yang lalu yaitu 1991/1992 - 1995/1996 menunjukkan, bahwa realisasi daya serap keuangan tidak sesuai target.
Berangkat dari permasalahan tersebut, maka penelitian dilakukan untuk mengetahui lambannya daya serap keuangan Program Bantuan Inpres Dati II dan mengkaji secara mendalam faktor-faktor yang mempengaruhinya, yaitu koordinasi, desentralisasi, dan mutulkualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalamnya. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisa kinerja faktor yang mempengaruhi tersebut.
Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, sementara untuk mendapatkan data dalam melakukan analisa dilakukan 2 (dua) pendekatan, yaitu pengkajian literatur, data, laporan (data sekunder) dan mengkaji informasi yang terjaring melalui wawancara yang sangat mendalam dan tidak terstruktur dengan para pejabat yang terlibat langsung sebagai key informan.
Hasil penelitian terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi lambannya realisasi daya serap keuangan Program Inpres Dati II, menunjukkan mekanisme koordinasi antar satuan kerja/dinas yang terkait tidak berjalan sebagaimana mestinya, belum ada pemberian kewenangan (desentralisasi) yang lebih besar kepada Pemerintah Daerah Tingkat II, dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat belum memadai, dan belum tersebar secara merata sesuai kebutuhan daerah.