Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, bahwa untuk kepentingan keuangan Negara, hutang kepada Negara atau Badan-badan, baik yang langsung maupun tidak langsung dikuasai negara, perlu segera diselesaikan. Pengurusan piutang negara tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1991 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2931KMK.0911993 dilaksanakan oleh Badan Urusan Piutang dan lelang Negaral Panitia Urusan Piutang Negara.
Dalam pengurusan piutang negara yang dilaksanakan KP3N Jakarta penyelesaiannya kurang begitu lancar, agak lambat dan memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga efektivitas penyelesaian piutang negara perbankan tersebut masih perlu ditingkatkan. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan lambatnya proses penyelesaian piutang negara yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara Jakarta, maka penulis melakukan penelitian dengan menggunakan analisis kualitatif model deskriptif, dari data yang dikumpulkan melalui kajian pustaka dan teknik wawancara terhadap responden sampel di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelambatan penyelesaian piutang negara tersebut disebabkan oleh faktor-faktor penghambat berupa masalah kesulitan menentukan jumlah hutang, dokumen barang jaminan yang tidak lengkap, ketidak sempumaan perjanjian kredit, pengikatan barang jaminan, status tanah jaminan yang telah habis masa berlakunya, barang jaminan tidak menutupi hutang, masalah hubungan dengan nasabah, badan peradilan, pengosongan rumah/tanah jaminan dan keterbatasan pegawai serta anggaran. Faktor-faktor penghambat tersebut bersumber dari pihak kreditur dan yang bersumber dari adanya pengurusan pada KP3N.
Penyelesaian piutang negara, dari 6(enam) kategori waktu penyelesaian piutang negara, 24,33 % dari 300 BKPN lunas yang diteliti, diselesaikan antara waktu 3,2 tahun sampai dengan 5,3 tahun dengan katagori "agak lambat".