Permasalahan Tesis ini adalah apa dan bagaimana bentuk Dasar Hukum dan Pelaksanaan Desentralisasi Fungsi dan Kewenangan Kepolisian terbatas kepada Satuan Preventif PPNS, Satkamling dan Satpam ? Termasuk awal dan alasan keberadaannya, perkembangannya lebih lanjut dan manfaatnya.
Tujuan Penelitian adalah bahwa Penulis ingin mengetahui bagaimana sesungguhnya penerapan Dasar Hukum itu dalam pelaksanaan Desentralisasi Fungsi dan Kewenangan Kepolisian itu, kelemahan, kegagalan dan kekurangannya, termasuk keberhasilan dan kemanfaatan sesungguhnya.
Dalam Kerangka Penulisan, pada Operasionalisasi Konsep Desentralisasi yang dilaksanakan, digambarkan dasar Hukum yang dimilikinya, bagaimana sebenarnya keberadaannya dan kekuatan Dasar Hukum itu, mendasar atau tidaknya, serta bagaimana wujud penerapannya pada Badan -penerima Dersentralisasi Fungsi dan Kewenangan Kepolisian itu.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian eksploratif, historis melalui kepustakaan dan penuturan para akhli, para sarjana, sesepuh Polri dan fungsionaris Badan Kepolisian terbatas melalui wawancara.
Upaya Pencegahan dan pelayanan Kepolisian dalam rangka pengayoman, perlindungan dan pertolongan pada masyarakat merupakan tujuan utama, tetapi Desentralisasi belum memiliki dasar hukum yang kuat dan mendasar, sehingga mengakibatkan dalam proses tugasnya back Subjek, metode dan pengenalan dan penanganan Obyeknya belum berfungsi dengan back.
Oleh karenanya Peneliti berusaha menelusuri dimana kendala, kelemahan, kekurangan serta hal-hal apa yang menyebabkan kurang memberi Pemberdayaan dan kewibawaan pada penerima Desentralisasi itu dilapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Desentralisasi Fungsi dan Wewenang Kepolisian terbatas itu tidak berjalan dengan baik karena Badan-badan Kepolisian penerima Desentralisasi itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terutama pelaksana Satkamling dan Satpam. Karenanya Pemberdayaan dalam bentuk kewenangan bertindak yang kuat Kepolisian terbatas tersebut tidak dapat diharapkan.
Untuk dapat memantapkan dan meningkatkan keberhasilan dan pemberdayaan yang diharapkan, perlu segera Badan itu diberi dasar hukum yang kuat melalukan Reinventing Fungsi dan Kewenagan Kepolisian terbatas dengan baik dan menerapkan manajemen Kepolisian Modern pada Polri.