ABSTRAKDiskresi adalah kewenangan berdasar hukum untuk tidak menindak atau menindak pelanggaran atas suatu ketentuan hukum pidana positip, yang harus dilakukan dengan syarat, batas dan cara tertentu sesuai penilaian sendiri, demi kepentingan umum dan dapat dipertanggung jawabkan. Hal itu berkaitan dengan profesionalisme yang intinya pelayanan, standar tehnis dan moral. Tetapi kemaxnpaun tim-tim Sat Gasus yang menjaga, mengatur dan men indak pelanggaran lalu lintas di perempatan Halim Baru Cawang tidak seimbang dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, dimana dukungan, imbalan, pengawasn dan koordinasinya sangat lemah, sehingga peran yang sudah dapat difahaminya tidak dapat dilaksanakan seperti demikian, dikalahkan situasi rutinitas, akal sehat dan kepraktisan yang berkembang, sehingga menutupi kemampuannya, menyesuaikan din dengan keadaan yang dihadapi dan memuaskan ketaatannya pada tugas, maka diambil taktik yang bernuansa diskresi, yang karena kurang dimengerti, terikat tradisi dan desakan kepentingan tertentu, maka pelaksanaannya cenderung menimbulkan ekses yang bersifat legal, professional and etical misconducts.