ABSTRAKPenataan ruang dapat diartikan sebagai struktural dan pola pemanfaatan ruang baik yang direncanakan maupun tidak. Wujud struktural dan pola pemanfaatan ruanng yang diharapkan Pemerintah DKI Jakarta telah ditetapkan dalam RUTR DKI Jakarta 2005.
Dalam RUTR DKI Jakarta 2005 juga telah digariskan arah penyebaran kota yang intinya antara lain adalah mengharapkan pertumbuhan utama ke arah wilayah penyebaran (WP) Timur dan WP Barat.
Kajian mengenai arah perkembangan suatu wilayah di perkotaan menggunakan cara difusi man (spatial diffusion) terhadap perubahan penggunaan tanah, khususnya terhadap jenis penggunaan tanah permukiman dan industri.
Perubahan penggunaan tanah pada setiap tempat dapat berbeda tergantung faktor lokasi. sehubungan dengan itu, menarik untuk marimba menelaah bagaimana kualitas lingkungan di Kecamatan Cakung dan adakah perbedaan tata ruang kota pada wilayah yang berbeda kualitas lingkungannya? Bagaimana teknik pemanfaatan pemwilayahan kualitas lingkungan dalam penataan ruang ?
Penyusunan pemwilayahan kualitas Iingkungan itu akan dilakukan dengan menggunakan teknik overlay, terdiri dari kualitas lingkungan baik dan buruk. Kualitas lingkungan baik apabila sumber air minum bening dan tidak berbau, sedangkan kualitas lingkungan buruk apabila sumber air minum asin.
Kecamatan Cakung terdiri dari tujuh kelurahan. Pemenuhan kebutuhan akan air minum diperoleh dari ledeng yang hanya ada di Kelurahan Penggilingan, Pulo Gebang dan Cakung Timur, sedangkan kelurahan lain dari sumur dangkal dan ada yang terpaksa membeli air. Wilayah Cakung ini seolah-olah terbagi atas dua bagian yaitu utara Kali Ciliwung mempunyai kualitas air minum buruk (berasa asin) dan yang sebelah selatan mempunyai kualitas air minum baik.
Intensitas perubahan penggunaan tanah permukiman antara periode tahun 1972-1994 yang tertinggi terjadi pada periode tahun 1976-1986, begitu pula yang terjadi pada industri. Perubahan tersebut untuk permukiman rata-rata 60,70 hektar pertahun di wilayah berkualitas lingkungan baik (sumber air bening dan tidak berbau) sedangkan untuk industri rata-rata 28,8 hektar per tahun di wilayah yang sama.
Periode tahun 1990-1994, intensitas perubahan permukiman di wilayah yang mempunyai kualitas buruk (sumber air asin), justru meningkat hingga mencapai rata-rata 31,9 hektar per tahun. Intensitas perubahan penggunaan tanah industri justru sebaliknya, yaitu bertambah di wilayah yang mempunyai kualitas lingkungan baik yakni 16,2 hektar per tahun.
Penggunaan tanah permukiman bila dibandingkan dengan yang terdapat dalam RBWK maka hanya di Kelurahan Cakung Timur yang luasnya sudah melampaui yang telah ditetapkan dalam RBWK. Untuk penggunaan tanah industri hal demikian juga terjadi di Kelurahan Pulo Gebang dimana luas penggunaan tanah yang dicadangkan untuk industri dalam RBWK sudah telampaui.