Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 1959 merupakan peraturan ekonomi yang dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 1959. Peraturan tersebut pada dasarnya melarang orang asing yang memiliki kewarganegaraan asing untuk melakukan usaha perdagangan di daerah pedesaan yaitu di daerah Swatantra Tingkat 1 dan II serta di daerah-daerah karesidenan.
Penelitian ini mengambil kasus golongan etnis Cina sebagai unit analisa mengingat bahwa sistem perekonomian di Indonesia hampir seluruhnya dikuasai oleh golongan etnis Cina. Kenyataan tersebut mengakibatkan golongan etnis Cina tampil eksklusif dalam segala hal, mulai dari pemukiman hingga gaya hidupnya. Keadaan ini mengakibatkan tumbuhnya keseniangan sosial ekonomi antara etnis Cina dengan masyarakat pribumi Indonesia yang memendam potensi konflik dalamnya.
Konflik tersebut pada akhirnya pecah dalam bentuk "Peristiwa 10 Mei 1956". Guna mengatasi kesenjangan sosial ekonomi tersebut pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 10/1959. Akibatnya timbul perpindahan besar-besaran dari etnis Cina di Indonesia. Perubahan ini relatif tidak menghasilkan pembaharuan apapun karena Peraturan Presiden Nomor 10/1959 pada hakekatnya hanya menggeser tempat tinggal etnis Cina secara geografis tetapi tidak merubah posisi dan peranan etnis Cina di dalam sistem perekonomian.